ilmu asbābin nuzūl adalah cabang ilmu Al-Qur’an yang membahas sebab-sebab atau peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat atau surah Al-Qur’an. Ilmu ini membantu umat Islam memahami konteks historis dan situasional turunnya wahyu, sehingga makna ayat dapat dipahami secara tepat dan tidak salah artikan.
Dalam bahasa Indonesia, asbāb berarti sebab-sebab, sedangkan nuzūl berarti turunnya wahyu. Secara istilah, ilmu asbābun nuzūl menjelaskan kejadian, pertanyaan, atau kondisi tertentu yang menjadi alasan turunnya suatu ayat, baik yang berkaitan dengan individu, kelompok, maupun peristiwa sosial pada masa Nabi Muhammad ﷺ.
Urgensi Ilmu Asbābun Nuzūl
Memahami asbābun nuzūl memiliki peran penting dalam penafsiran Al-Qur’an. Tanpa mengetahui sebab turunnya ayat, seseorang berpotensi memahami ayat secara parsial atau bahkan keliru. Dengan ilmu ini, mufassir dapat mengetahui tujuan ayat, ruang lingkup hukum yang dikandungnya, serta membedakan antara makna umum ayat dan konteks khusus yang melatarbelakanginya.
Contoh pada QS. Al-Maidah: 93:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang memberi dan mengerjakan kebajikan terhadap apa yang telah mereka makan terlebih dahulu, apabila mereka bertakwa, beriman, dan mengerjakan kebajikan; kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman; kemudian mereka bertakwa dan berbuat baik. Dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Māidah : 93)
Sekilas, ayat ini seperti membolehkan seorang yang telah beriman dan beramal saleh untuk meminum khamr, padahal jika kita melihat konteks karena turunnya ayat, maknanya tidak demikian.
Ayat ini turun berkaitan dengan kegelisahan para sahabat setelah turunnya pengharaman khamar secara total. Ketika Allah mengharamkan khamar secara tegas dalam QS. Al-Māidah: 90, sebagian sahabat merasa khawatir tentang nasib saudara-saudara mereka yang telah wafat sebelumnya, sementara mereka sebelumnya meminum khamar dan memakan harta dari hasil judi sebelum larangan tersebut ditetapkan.
Para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ: “Bagaimana keadaan saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, padahal mereka sebelumnya meminum khamar dan berjudi?” Maka turunlah QS. Al-Māidah: 93 sebagai penegasan bahwa tidak ada dosa bagi orang-orang beriman terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum adanya pengharaman, selama mereka beriman, bertakwa, dan beramal saleh setelah hukum tersebut ditetapkan.
Dengan memahami asbābun nuzūl ayat ini, jelas bahwa QS. Al-Māidah: 93 bukanlah pembolehan khamar, melainkan penegasan prinsip keadilan dan kasih sayang Allah. Hukum syariat tidak diberlakukan secara retroaktif, dan Allah tidak membebani hamba-Nya atas perbuatan yang dilakukan sebelum adanya larangan yang jelas.